Uploaded Image

BANDUNG
— Pemerintah Kota Bandung memastikan isu dugaan kebocoran data kependudukan yang beredar di media sosial tidak berasal dari server Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah akun keamanan siber mengunggah klaim pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran data kependudukan dalam jumlah besar, yang kemudian memicu spekulasi di ruang publik.

Menindaklanjuti hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung bersama perangkat daerah terkait langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem dan database, serta berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Berdasarkan hasil telaah teknis dan merujuk pada surat BSSN kepada Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian mendasar pada data yang diklaim beredar.

Pertama, data tersebut tidak hanya memuat warga Kota Bandung, melainkan juga mencakup alamat dari wilayah Kabupaten Bandung. Hal ini menunjukkan data tersebut bukan berasal dari satu sumber administrasi kependudukan Kota Bandung.

Kedua, struktur serta penamaan elemen data tidak sesuai dengan standar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digunakan secara resmi.

Ketiga, terdapat perbedaan format penulisan tanggal. Dalam sistem SIAK, bulan ditulis dalam format dua digit, sementara pada data yang beredar ditemukan format berbeda.

Selain itu, sejak 2021 pemerintah telah menerapkan SIAK terpusat di Kementerian Dalam Negeri. Dengan sistem ini, seluruh database kependudukan disimpan di pusat, sehingga pemerintah daerah, termasuk Disdukcapil Kota Bandung, tidak lagi menyimpan data secara lokal.

Dengan mekanisme tersebut, potensi kebocoran data dari server Disdukcapil Kota Bandung dinilai sangat kecil, karena akses penyimpanan tidak berada di lingkungan server pemerintah daerah.

Hingga kini, asal-usul data yang beredar masih dalam penelusuran lebih lanjut. Hal ini mengingat data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan secara luas di berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, bantuan sosial, hingga administrasi lainnya.

Pemkot Bandung bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman guna memastikan keamanan sistem serta menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi di platform digital.

Pemkot Bandung memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal dan aman, serta akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait guna menjaga keamanan data masyarakat.