JPKP Soroti Dugaan Penyimpangan Iklan Bank BJB, Bayang-Bayang Kasus Rp222 Miliar Kembali Menguat


BANDUNG, Kabar58 —
Rencana pelaporan Bank BJB oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) ke Aparat Penegak Hukum (APH) membuka kembali sorotan terhadap tata kelola belanja iklan di bank daerah tersebut. Isu ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi iklan, tetapi menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan BUMD.


Koordinator DPD JPKP, Aji Kresna, menilai terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam penyaluran anggaran iklan. Ia menyebut distribusi iklan tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme kerja sama resmi, di mana media yang belum terdaftar sebagai rekanan tetap mendapatkan porsi anggaran.

“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bisa masuk pada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Masalah Lama yang Belum Tuntas

Sorotan JPKP muncul di tengah bayang-bayang kasus besar yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan kejanggalan signifikan: dari total anggaran sekitar Rp409 miliar, terdapat selisih hingga Rp222 miliar yang diduga tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan. 

Bahkan, penyidik menduga hanya sebagian kecil dana yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan, sementara sisanya berpotensi menjadi pengeluaran non-riil atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Kasus ini telah menyeret lima tersangka, terdiri dari dua pejabat internal bank dan tiga pihak agensi periklanan. 

Perubahan Sistem: Direct Tanpa Agensi

Sebagai respons atas kasus tersebut, Bank BJB diketahui mengubah pola belanja iklan dari sebelumnya melalui agensi menjadi sistem direct placement (langsung ke media). Namun, mekanisme ini tetap mensyaratkan media harus terdaftar sebagai rekanan resmi melalui sistem e-procurement.

Di sinilah letak kritik JPKP: jika benar ada media non-rekanan yang tetap menerima iklan, maka kebijakan reformasi pasca kasus korupsi justru dinilai tidak berjalan konsisten.

Secara tata kelola, sistem direct seharusnya mempersempit ruang permainan pihak ketiga. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, sistem ini juga berpotensi membuka ruang subjektivitas dalam penunjukan media.

Dimensi Hukum dan Potensi Pelanggaran

Langkah JPKP melaporkan dugaan ini ke KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung berpotensi memperluas spektrum penyelidikan.

Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran dapat mengarah pada:

Penyalahgunaan wewenang

Pelanggaran prosedur pengadaan

Potensi kerugian keuangan negara/daerah


Apalagi, KPK sebelumnya juga mendalami aspek penetapan harga, metode pengadaan, hingga aliran dana dalam proyek iklan tersebut. 

Momentum RUPS dan Uji Kepemimpinan

Isu ini menjadi semakin krusial karena berdekatan dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank BJB yang akan membahas posisi Direktur Utama definitif, termasuk nama Ayi Subarna.

Bagi pengamat, momentum ini menjadi ujian serius bagi pemegang saham dalam menentukan arah kepemimpinan bank ke depan. Rekam jejak tata kelola, termasuk dalam pengelolaan anggaran promosi, menjadi variabel penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Lebih dari Sekadar Iklan

Kasus ini menunjukkan bahwa belanja iklan bukan lagi sekadar aktivitas pemasaran, melainkan area rawan yang dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi jika tidak diawasi secara ketat.

KPK sendiri masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri komunikasi pejabat, aliran dana, hingga kemungkinan penggunaan dana untuk kepentingan non-anggaran. 

Dengan munculnya laporan baru dari JPKP, publik kini menanti apakah dugaan terbaru ini akan menjadi bagian dari pengembangan kasus lama, atau justru membuka babak baru dalam persoalan tata kelola di Bank BJB.